FPI Jawab Somasi PTPN VIII Terkait Sengketa Lahan Ponpes HRS

Pertemuan FPI ini untuk memberi jawaban atas somasi PTPN VIII.

FPI Jawab Somasi PTPN VIII Terkait Sengketa Lahan Ponpes HRS
Rep: ayobandung.com Red: ayobandung.com

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN), pada Senin (28/12/2020).

Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.

"Insyaallah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Ahad (27/12/2020) sore.

 

Menurut Aziz, dalam rencana pertemuannya dengan pihak PTPN VIII pada Senin (28/12/2020) besok, bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

"Kita akan menjawab atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020, Insyaallah," ucapnya.

Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII besok, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.

Kuasa Hukum FPI, Ichwan Tuankotta tak menampik jika lahan Markaz Syariah (MS) memang berasal dari HGU PTPN VIII. Namun demikian, pihak PTPN yang melepaskan lahan itu pada masyarakat sejak puluhan tahun lalu, dinilainya mengubah kepemilikan lahan menjadi hak petani.

 

"Sehingga, Habib (Rizieq Shihab) membeli lahan itu dari petani,’’ ujarnya kepada Republika, Kamis (24/12).

 

Dia menjelaskan, jauh sebelum berdirinya Pesantren Markaz Syariah, lahan itu memang terbengkalai dan dikelola oleh masyarakat sekitar. Hingga akhirnya, HRS dan FPI, dia sebut, yang melanjutkan mengelola lahan itu pada 2013 untuk mendirikan pesantren, dan membeli lahan yang disebut hak garap tanah.

Ketika ditanya bukti pembelian lahan pada warga sekitar, dia membenarkan adanya. Bukti itu, kata dia, akan dibuka beserta bukti pendukung lainnya untuk membalas surat somasi dari PTPN VIII. "Untuk bukti pembelian ada," ujarnya.

Hal serupa mengenai kronologi lahan sengketa itu juga sempat ditegaskan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam penjelasannya saat mengunjungi pesantren itu, HRS tak menampik ada pihak yang ingin menggusur lahan pesantren yang dibelinya menggunakan dana pribadi, keluarga, sahabat, dan umat.

 

 

 
Berita Terpopuler