Sanksi Larangan Delapan Tahun Sun Yang Dicabut Sementara

Sun Yang mempunyai kesempatan untuk kembali mengajukan upaya banding.

Flickr
Palu hakim
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bintang renang asal China Sun Yang menang besar setelah Mahkamah Agung Swiss pada Kamis (24/12) mengabulkan banding atas putusan larangan tampil selama delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya pada Februari lalu. Peraih emas Olimpiade 2016 Rio de Janeiro itu kini mempunyai kesempatan untuk kembali mengajukan upaya banding pada sidang kedua CAS.

Baca Juga

Sun Yang pun dibebaskan dari sanksi larangan tampil dan diizinkan untuk bertanding sampai kasusnya disidangkan lagi. Hal itu berarti dia juga dapat ikut bersaing di Olimpiade Tokyo tahun depan untuk mempertahankan gelarnya pada nomor 200 meter gaya bebas

“Kami menyetujui permintaan perenang China Sun Yang untuk merevisi putusan dari Pengadilan Arbitrase Olahraga di Lausanne tanggal 28 Februari 2020,” demikian Mahkamah Agung Federal Swiss dalam sebuah pernyataan dikutip AFP, Kamis.

Sementara itu, CAS menyatakan “menerima keputusan Mahkamah Agung Federal Swiss (SFT) dan akan segera melanjutkan perkara antara WADA, Sun Yang dan FINA sesuai dengan instruksi SFT.”

 

Karier Sun Yang diperkirakan akan tamat setelah CAS mengabulkan banding yang diajukan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) untuk menjatuhkan larangan tampil delapan tahun kepada Sun.

Banding tersebut diajukan WADA atas keputusan FINA yang menyatakan bahwa Sun tak bersalah melanggar aturan anti-doping. Tuduhan WADA itu muncul setelah Sun diduga telah sengaja merusak sampel darahnya untuk tes doping pada September 2018.

Hingga pada Februari 2019, CAS resmi menjatuhkan vonis larangan tampil kepada Sun selama delapan tahun.

Namun sesaat setelah vonis larangan tampil delapan tahun itu dijatuhkan, Sun, pemegang 11 gelar juara dunia, menegaskan akan terus berjuang membuktikan kebenaran sesungguhnya sampai akhir.

Ia akan membela tindakannya dengan menyatakan bahwa para penguji FINA yang datang ke rumahnya tak pantas melakukan uji sampel darah karena dinilai tak memiliki kualifikasi.

 

 
Berita Terpopuler