Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

'Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.

 
Berita Terpopuler