Kebijakan Rapid Test Antigen untuk Lindungi Masyarakat

Pemerintah menetapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang pesawat melakukan pengecekan berkas kesehatan di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12).
Rep: Fian Firatmaja Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Sejumlah wilayah pun kini sudah menerapkan kebijakan tersebut. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito jelaskan, kebijakan tersebut memang terlihat sulit.

Akan tetapi menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat. Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut juga untuk mencegah terjadinya lonjakan angka positif Covid-19. Terlebih di masa liburan akhir tahun disinyalir akan banyak masyarakat yang bepergian.

Maka dari itu Wiku mengimbau kepada semua masyarakat untuk patuh. Masyarakat diharapkan bisa mengikuti anjuran dan imbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Sehingga kebijakan yang telah dikeluarkan bisa berjalan dengan efektif.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler