Kebijakan WFH 75 Persen Juga Berlaku untuk Swasta

DKi akan memperketat pengawasan terkait pelaksanaan kebijakan WFH 75 persen.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen akan diterapkan pekan ini. Ariza mengungkapkan, kebijakan itu juga berlaku bagi perusahaan swasta untuk mencegah penyebaran virus corona.
Rep: Flori sidebang Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen akan diterapkan pekan ini. Ariza mengungkapkan, kebijakan itu juga berlaku bagi perusahaan swasta untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga

"Kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 Desember rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Ariza menuturkan, kebijakan itu sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Ariza juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung pernyataan Luhut untuk memperketat kebijakan WFH.

Dia pun meminta agar seluruh perusahaan di Jakarta mematuhi kebijakan WFH 75 persen. Di sisi lain, ia menjelaskan, jajarannya juga akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut.

"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," jelas dia.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut juga akan segera diedarkan. "Kita sudah susun, InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan keluar keputusan gubernur, instruksi gubernur atau SE (surat edaran) dari gubernur terkait PSBB di Jakarta. Di antaranya kita ingin membatasi perkantoran, yaitu 25 persen, dan lain-lain juga," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler