Depok Beri Penghargaan kepada 39 Wajib Pajak Teladan

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang taat.

Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat memberikan penghargaan kepada para wajib pajak teladan yang taat membayar pajak daerah.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID,vDEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat memberikan penghargaan kepada 27 Wajib Pajak (WP), tiga kelurahan, tiga Rukun Tetangga (RT), tiga Rukun Warga  (RW) serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang taat membayar pajak. 

Baca Juga

"Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, serta kelurahan dan kecamatan yang partisipasi warganya tinggi dalam membayar pajak," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (14/12).

Dia menambahkan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak. "Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok," kata Idris.

Menurut Idris, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara negara, tetapi juga pemungut pajak. "Setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan," ucap dia.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari ketepatan waktu dan tepat jumlah, serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan. "Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak," ungkap Idris.

 

 
Berita Terpopuler