Tarif Cukai Rokok Naik, Menkeu: Segera Disosialisasikan

Sri Mulyani memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

ANTARA
Cukai Rokok (ilustrasi)
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.

Sri Mulyani meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk segera mensosialisasikan berbagai aturan terbaru terkait kenaikan cukai tembakau.

Menkeu menambahkan, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi, bersinergi dengan seluruh kementrian dan lembaga. Karena, menurutnya dimensi dari kenaikan bea cukai tembakau begitu luas.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler