Cegah Kerumunan, Pemilih Diminta Datang ke TPS Sesuai Jadwal

Dalam beberapa pekan terakhir, kasus baru Covid-19 di DIY terus meningkat

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi membagikan alat pelindung diri (APD) kepada personil pengamanan TPS saat apel pergeseran pasukan di Badung, Bali, Selasa (8/12/2020). Pembagian APD berupa masker, antiseptik, sarung tangan karet dan pelindung wajah tersebut untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19 saat bertugas mengamankan TPS dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 9 Desember diminta datang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Di DIY, ada tiga kabupaten yang menggelar pilkada, yaitu Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama KPU di tingkat kabupaten telah mengatur pelaksanaan pilkada untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat proses pencoblosan berlangsung. Hal ini dilakukan dengan membagi jadwal terhadap pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Datang ke TPS sesuai jam kehadiran, karena sudah diatur supaya tidak bertumpuk dan tidak ada kerumunan," kata Hamdan kepada Republika, Selasa (8/12).

Hamdan menyebut, pembagian waktu pencoblosan bagi pemilih juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat proses pilkada berlangsung. Terlebih, dalam beberapa pekan terakhir kasus baru Covid-19 di DIY terus menunjukkan kenaikan yang signifikan, bahkan sempat menyentuh angka 224 kasus baru pada 6 Desember lalu.

"Misalnya jadwalnya pukul 08.00 WIB pagi, kalau itu ditaati (datang saat sesuai jadwal yang sudah diatur) insya Allah tidak terlalu banyak orang yang ada di TPS," ujarnya.

Hamdan menuturkan, jumlah pemilih di tiga kabupaten tersebut lebih dari dua juta pemilih. Sedangkan, total TPS mencapai 6.110 TPS. Pihaknya pun memastikan bahwa proses pencoblosan sudah sesuai prosedur pencegahan Covid-19. Salah satunya terkait petugas TPS yang sudah melewati proses pelatihan pencegahan Covid-19 dan mengikuti rangkaian prosedur kesehatan, seperti rapid test dan swab test.

"Pelatihan itu tentu tentang prosedur bagaimana melakukan pemungutan suara, termasuk bagaimana menerapkan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020. Kita meyakinkan bahwa pelaksanaan pemungutan (suara) nsya Allah tidak perlu dikhawatirkan," katanya. 

Untuk pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan pun juga dapat menggunakan hak pilihnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten, serta rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 terkait prosedur pencoblosan bagi pasien Covid-19.

"Nanti petugas medis yang banyak berperan di sana. Memang ada perlakukan khusus kepada mereka, baik itu yang isolasi mandiri atau karantina (OTG/orang tanpa gejala), maupun rawat inap di rumah sakit," katanya.

 

 
Berita Terpopuler