Polri: Aksi Tolak HRS di Daerah Harus Patuhi Protokol Covid

Jika ada kerumunan maka harus dibubarkan agar jangan sampai terjadi klaster Covid-19.

ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri meminta agar kelompok massa yang menggelar aksi penolakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah daerah tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pamdemi Covid-19. Pernyataan ini lantaran aksi yang memunculkan kerumunan massa tersebut ditenggarai melanggar protokol kesehatan. 

Baca Juga

"Kita nengara demokrasi, orang mau menyampaikan pendapatnya silahkan, yang penting sekarang masa pandemi, patuhi protokol kesehatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Awi mengatakan jika ditemukan pelanggaran, termasuk pelanggaran protokol kesehatan, maka petugas di lapangan dapat melakukan tindakan. "Kalau dinamika-dinamika yang ada di lapangan tentunya para Kepala satuan wilayah, Kapolda, Kapolres itu kemudian akan menyikapi hal tersebut. Mulai dari pengamanan, hal-hal terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, tentunya itu juga kita lakukan secara bertahap,” kata Awi.

Awi mengatakan, pimpinan Polri sudah mengeluarkan surat telegram terkait kerumunan-kerumunan massa di masa pandemi Covid-19. Jika ada kerumunan maka harus dibubarkan agar jangan sampai terjadi klaster baru Covid-19. 

Ia mengatakan pimpinan wilayah juga didorong untuk memberikan penilaian dalam melakukan tindakan preemtive dan, preventif, dan operasi melakukan penegakkan hukum. "Tataran sudah ada, Undang-Undang sudah jelas, sampai Perda, termasuk kita juga mempertimbangkan kearifan lokal, tentunya semua keputusan kita serahkan kepada Kasatwil," terang Awi. 

 
Berita Terpopuler