Satgas Covid Apresiasi Pemprov DKI Terkait Acara Petamburan

Pemprov DKI Jakarta beri sanksi sebesar Rp 50 juta terkait acara di Petamburan.

Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta untuk acara di Petamburan. Acara tersebut menurutnya telah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut ia sampaikan pada konferensi pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Doni tegaskan, pihaknya bukan mendukung acara tersebut dengan memberikan masker, namun menurutnya hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari terpapar virus Covid-19. Doni menambahkan, pihaknya meminta maaf apabila langkah langkah yang dilakukan kurang menyenangkan bagi masyarakat.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler