CWLS Ritel Terbuka untuk Wakif Luar Negeri

Jumlah pembelian CWLS Ritel tidak dibatasi.

Republika/Yogi Ardhi
ilustrasi:sukuk - Pegawai Mandiri Syariah menerangkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada kepada nasabah, di Jakarta, Senin (31/8).
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) bisa dibeli oleh investor luar negeri selain oleh warga negara Indonesia. Keistimewaan ini tidak seperti sukuk ritel negara lain yang hanya boleh dibeli oleh investor domestik.

Baca Juga

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan CWLS sudah mendapat perhatian dari tingkat global. CWLS merupakan instrumen pertama di dunia yang menghubungkan antara instrumen komersial dengan spiritual.

"CWLS ini bisa dibeli warga asing juga," katanya dalam sesi II Sharia Investment Week 2020, Senin (16/11).

Masa penawaran CWLS ritel seri SWR001 telah diperpanjang hingga 20 November 2020. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang lebih mengenal instrumen ini sehingga bisa turut berpartisipasi. Jumlah pembeliannya pun tidak dibatasi.

Sukuk ritel biasanya dibatasi maksimal Rp 3 miliar, namun CWLS tanpa maksimal dan minimal Rp 1 juta. CWLS dapat dibeli di empat mitra distribusi yakni empat bank syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat.

Masing-masing bank telah bekerja sama dengan nazir yang akan menyalurkan kupon Sukuk Wakaf sebagai nilai manfaat wakaf. Dwi mengatakan sebaran pewakaf CWLS yang sudah berpartisipasi saat ini cukup beragam.

"Banyak yang berwakaf hingga Rp 1 miliar, tapi yang Rp 1 juta juga banyak sekali," katanya.

Ia menyampaikan dana wakaf ini dipastikan aman karena dikelola secara profesional. Wakif akan dicatat oleh Bank Indonesia juga Kementerian Keuangan sebagai investor. Sehingga saat jatuh tempo, dana wakaf akan kembali otomatis ke rekening masing-masing.

Pelaporannya pun akan dibuat secara periodik. Nazir yang mengelola nilai manfaat Sukuk Wakaf akan membuat laporan penyaluran secara merinci dan menyerahkannya pada Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia. Masyarakat juga bisa memperoleh laporannya dari nazir.

"Khusus ke wakif, investornya kan ribuan, jadi tidak satu persatu, tapi akan kita meminta nazir upload di website masing-masing," katanya. Pengelolaan yang profesional ini diharap akan memperkuat kelembagaan nazir sehingga produk lebih diminati kedepannya.

 

 
Berita Terpopuler