Panglima TNI Ingatkan Hakim Militer Jaga Martabat

Para perwira militer diminta untuk mengimplementasikan keluhuran martabat.

Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin laporan korps kenaikan pangkat 35 pati TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21/10).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan kepada seluruh Hakim Militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Para Perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," kata Panglima TNIdi Jakarta, Rabu.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan hal itu saat pengarahannya kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung yang dilaksanakan secara Virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Menurut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) ini, TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kata dia, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer. "Penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan," kata mantan Irjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) ini.

Hadi menegaskan, para Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI.

"Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara," tuturnya.

 
Berita Terpopuler