UMP 2021 Jawa Barat tak Naik, Ini Alasan Ridwan Kamil

Pemprov Jabar tetapkan UMP 2021 sama dengan tahun 2020.

RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.810.351,36.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menaikkan UMP Provinsi tahun 2021. Menurutnya, hal ini disebabkan hampir 500 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 telah melakukan PHK.

Ridwan mengungkapkan, Pemprov Jabar memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan UMP Jabar 2021. Ridwan meminta para pekerja untuk tidak membandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Karena itu, menurutnya, jika upah minimum tetap dipaksakan naik, akan semakin banyak perusahaan yang melakukan PHK. Sehingga, akan merugikan pihak buruh.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler