Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestabes Surabaya dan Polda Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (26/10/2020).
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama jajaran memusnahkan barang bukti narkotika, beberapa diantaranya sabu seberat 78,67 kilogram, pil ekstasi sebanyak 14.791 butir, pil 'Double L' sebanyak 90.030 butir yang diamankan dari 33 tersangka dalam 25 kasus selama periode bulan Juni sampai Oktober 2020.
Sementara, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulsel memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 14,6 kilogram sabu-sabu dan 2.844 butir ekstasi dari hasil penindakan sebulan terakhir.
Berita Terpopuler