Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Depok

.

Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Anggota kepolisian mengatur lalu lintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10).

Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas.

 

 
Berita Terpopuler