Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar
Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar