Polisi Periksa Pejabat Kemenaker Terkait Kebakaran Kejagung

Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut pelaku pembakaran Gedung Utama Kejagung.

RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hari ini, Selasa (6/10) Bareskrim Polri memeriksa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut pelaku pembakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga saat ini pihak kepolisian belum memutuskan ke publik apakah sudah ada saksi yang dijadikan tersangka.

"Penyidik melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3," ujar Awi saat konferensi pers di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10)

Di hari sama, kata Awi, penyidik juga melaksanakan analisis dan evaluasi (anev) terkait hasil pembahasan pendalaman ahli kebakaran yang telah dimintai keterangan pada Senin (5/10) kemarin. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobby Gedung Utama Kejagung.

"Terakhir melakukan pemeriksaan laboratoris DNA dan sidik jari terhadap barang bukti yang ditemukan," ungkap Awi.

Sebelumnya, dalam penyelidikan Tim Puslabfor menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain.

Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya. Pelaku penyebab terjadinya kebakaran terancam dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun. 

 

 
Berita Terpopuler