KPK Periksa Mantan Direktur Anak Usaha Telkom

KPK belum bisa mempublikasikan perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (1/10) memintai mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia Slamet Riyadi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Slamet Riyadi dimintai keterangan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK.

"Benar, ada permintaan keterangan ybs terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut.

Meski demikian, Ali mengatakan, KPK masih belum bisa berbicara banyak terkait perkara tertentu hingga meminta keterangan yang bersangkutan. Katanya, KPK belum bisa mempublikasikan perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," katanya.

Kendati, lembaga anti rasuah itu berjanji akan bersikap terbuka terkait perkara tersebut jika sudah bisa dipublikasikan. Ali mengatakan. KPK akan selalu menginformasikan perkembangan yang berkenaan dengan perkara yang dimaksud.

"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," singkat Ali.

Belum diketahui secara pasti dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Namun, PINS merupakan anak usaha PT Telkom yang bergerak di bidang penyediaan Customer Premises Equipment (CPE) dan pemeliharaannya.

 

 
Berita Terpopuler