Polisi Gerebek Pesta Miras Berkedok Kegiatan Sosial

Total peserta yang mengikuti acara berkedok reuni tersebut mencapai 140 orang

Kapolsek Pasirjambu
Jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Pasirjambu dan Danramil menggerebek puluhan pemuda di acara pesta minuman keras (miras) berkedok kegiatan sosial di salah satu villa di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9) dini hari. Dari 140 orang di acara tersebut, 19 orang dinyatakan mengkonsumsi obat keras dan ganja berdasarkan hasil tes urin.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Pasirjambu dan Danramil menggerebek puluhan pemuda di acara pesta minuman keras (miras) berkedok kegiatan sosial di salah satu villa di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9) dini hari. Dari 140 orang di acara tersebut, 19 orang dinyatakan mengkonsumsi obat keras dan ganja berdasarkan hasil tes urin.

Kapolsek Pasirjambu, AKP Asep Dedi mengatakan pihaknya rutin melaksanakan kegiatan patroli yang ditingkatkan di akhir pekan dan mendapati puluhan pemuda sedang berpesta miras di salah satu vila di Kecamatan Pasirjambu. Menurutnya, para panitia kegiatan berdalih bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan sosial.

"Jam 7 (malam) babinkamtibas membawa panitia berinisial JR ke polsek dan pengelola vila karena tidak berizin dan memang dari ada maklumat kapolri tidak mengizinkan keramaian karena masa pandemi. Nah kita tanya awal mula dia ngomong itu untuk kegiatan sosial. Bentuk kegiatan sosial tidak jelas kita tanya lebih jauh dan dari pembicaraan itu dia sudah menggunakan alhokol," ujarnya saat dihubungi, Ahad (27/9).

Menurutnya, total peserta yang mengikuti acara berkedok reuni tersebut mencapai 140 orang dan berasal dari Kota Bandung serta salah satu peserta diantaranya berasal dari Garut. Selanjutnya, pihaknya bersama Satresnarkoba melakukan tes urin kepada puluhan pemuda tersebut. " Sebanyak 19 orang positif menggunakan obat keras dan ganja," katanya. Ia mengatakan, ke-19 orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandung.

AKP Asep Dedi menyebutkan dalam acara tersebut pihak panitia menyediakan jual beli miras. Ia mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah pihak di acara tersebut namun terdapat pihak yang tidak mengakui barang tersebut.

Undangan acara tersebut kepada orang-orang dilakukan melalui media sosial facebook. Saat para peserta datang ke lokasi acara, mereka harus membeli merchandise seharga Rp 10 ribu untuk ditempelkan di jaket dan helm. Menurutnya, barang bukti yang diamankan yaitu miras berbagai jenis merek kurang lebih 40 botol, kratom, sinte dan tramadol.

 

 

 
Berita Terpopuler