Mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Ditahan KPK

.

Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 -2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016- 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 ? 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dihadirkan saat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 - 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (kiri) dihadirkan saat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 - 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (kiri) di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 - 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dihadirkan saat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan tahun 2016 - 2017 tersebut karena diduga bersama sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 -2017 Hermansyah Hamid, Kamis (24/9/2020).

Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut diduga bersama-sama Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

 
Berita Terpopuler