Operasi Gerakan Depok Bermasker, Jumlah Pelanggar Menurun

Jumlah pelanggar menurun.

Republika/Putra M. Akbar
Operasi Gerakan Depok Bermasker, Jumlah Pelanggar Menurun. Foto: Sejumlah polantas dengan pakaian tokoh wayang menyebrangi jalan saat melakukan sosialisasi penggunaan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (14/9). Ditlantas Polres Metro Depok mengajak pengendara agar displin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Rusdi Nurdiansyah Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 100 orang terjaring pada hari ketiga perpanjangan Operasi Gerakan Depok Bermasker. Ratusan orang yang melanggar tersebut tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan melintas di enam titik operasi di Kota Depok.

"Ada 100 pelanggar kami tindak karena tidak menggunakan masker," kata Kepalal Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny usai Operasi Gerakan Depok Bermasker, Rabu (16/9).

Menurut Lienda, kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker terus meningkat. Dari enam titik operasi masker, data keseluruhan pelanggar tidak terlampau banyak.

Untuk pelanggaran masker di lokasi perempatan Gandul, Kecamatan Cinere terjaring dua orang yang membayar denda dan 24 orang dengan sanksi sosial, di Jalan Raya Grogol terjaring delapan orang yang membayar denda dan 21 orang dengan sanksi sosial serta di Jalan Bakti Abri Pekapuran, Sukatani terjaring empat orang yang membayar denda dan tiga orang dengan sanksi sosial.

"Untuk di Jalan Juanda ada 15 orang dengan sanksi sosial, depan Balai Kota Depok ada lima orang dengan sanksi sosial, dan di Jalan Tole Iskandar Perempatan Masjid Al Huda ada 11 orang membayar denda dan tujuh orang dengan sanksi sosial," jelas Lienda.

Dia menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

Dalam Operasi Gerakan Depok bermasker tersebut, sebanyak 40 personel Satpol PP Kota Depok dikerahkan. Tidak hanya itu, ada juga 75 personel dari kepolisian, 30 personel TNI, 15 personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, dan tiga orang dari BJB. "Denda tak menggunakan masker dikenakan Rp 50 ribu," tegas Lienda.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler