KUA Tetap Tunaikan Ibadah Saat Covid-19 Melanda

KUA tetap melayani permintaan masyarakat yang ingin menikah saat pandemi Covid-19.

Wisnu Aji Prasetiyo/RepublikaTV
KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan menerapkan protokol kesehatan saat melayani pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Rep: Fian Firatmaja Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menikah merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam. Melalui penghulu dan KUA, ibadah menikah bisa dilakukan.

Guna menjaga marwah tersebut, KUA tetap melayani permintaan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah nikah di tengah pandemi Covid-19. Namun, ada kebiasaan yang berbeda dan harus dilakukan oleh setiap pasangan yang ingin menikah. Kepala KUA Pasar Minggu, TB Zamroni mengatakan kebiasaan tambahan yang harus dijaga dan dilakukan yakni memenuhi serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Bukan tanpa sebab, karena hal itu dapat menekan penyebaran virus Covid-19 dan melancarkan proses ibadah menikah.

Walau sempat mengalami kesulitan dalam mensosialisasikan peraturan baru tersebut, Zamroni yang juga merupakan seorang penghulu tetap sabar agar masyarakat dapat mengerti kondisi pandemi Covid-19.

 

 

Videografer | Fian Firatmaja, Wisnu Aji Prasetiyo

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 
Berita Terpopuler