Siap-Siap, Langgar Protokol Kesehatan di Bali akan Didenda

Gubernur Bali mengeluarkan Pergub tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi menegur wisatawan yang tidak menggunakan masker di Pantai Sanur, Bali.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, BALI — Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda Rp 100.000, dan untuk badan usaha sebesar Rp 1.000.000. Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler