Siap-Siap, Langgar Protokol Kesehatan di Bali akan Didenda
Gubernur Bali mengeluarkan Pergub tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, BALI — Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda Rp 100.000, dan untuk badan usaha sebesar Rp 1.000.000. Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
Berita Terpopuler