Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi bagi Warga tak Bermasker

Pemkab Cirebon membagikan 48 ribu masker.

republika
Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi bagi Warga tak Bermasker
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkab Cirebon membagikan puluhan ribu masker kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (25/8). Sanksi pun telah disiapkan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga

Pembagian masker itu menjadi bagian dari Gebrak Masker, yang akan dilaksanakan oleh ibu-ibu yang tergabung dalam gerakan PKK dan organisasi wanita lainnya. Tak hanya itu, pembagian masker juga akan melibatkan kalangan pesantren.

Dalam gerakan Gebrak Masker itu, para relawan nantinya akan membagikan masker langsung kepada masyarakat. Dengan pembagian masker tersebut, diharapkan masyarakat akan selalu menggunakan masker saat beraktivitas ke luar rumah.

"(Saat diminta menggunakan masker), biasanya masyarakat bertanya, mana maskernya? Makanya sekarang kita bagikan," kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi, saat membagikan masker tersebut secara simbolis, Selasa (25/8).

Untuk kali ini, masker yang dibagikan sebanyak 48 ribu masker. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah.

Imron mengungkapkan sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Meski demikian, dia berharap, agar tidak ada warganya yang sampai harus menerima sanksi tersebut.

"Inginnya masyarakat tidak ada yang kena sanksi. Untuk itu, masyarakat harus taat aturan," kata Imron.

Penindakan bagi para pelanggar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

 
Berita Terpopuler