Menkop UKM Pastikan Bantuan UMKM pada Pertengahan Agustus

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima

Antara/Nova Wahyudi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, bantuan produktif untuk usaha mikro akan mulai disalurkan pada pertengahan Agustus.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, bantuan produktif untuk usaha mikro akan mulai disalurkan pada pertengahan Agustus ini. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan secara gratis kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

“Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” ucap jelas Teten saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8).

Pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria yakni salah satunya belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Teten mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 triliun untuk program bantuan produktif usaha mikro ini. Pada tahap awal, bantuan ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

“Hari ini Pak Presiden tadi sudah, kami Ratas dan sudah disetujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro. Ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun,” jelas Teten.

Teten mengaku, telah mendapatkan 17 juta data pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala dinas di berbagai daerah, OJK, bank wakaf mikro, UMKM, dll. Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, serta OJK akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Selain itu, ia juga meminta pelaku usaha mikro agar aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi setempat.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler