28 Kecamatan di Kabupaten Bogor Masih Berstatus Zona Merah

Zona merah membuat Kabupaten Bogor memperpanjang masa PSBB selama 14 hari.

ANTARA /Destyan Sujarwoko
28 kecamatan di Kabupaten Bogor masih berstatus zona merah (Foto: ilustrasi rapid test)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat, masih ada 28 kecamatan di wilayahnya berstatus zona merah. Sementara, zona oranye sembilan kecamatan, dan hijau tiga kecamatan.

Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (10/8), mengatakan, kondisi tersebut terjadi sejak Ahad (9/8), setelah Jonggol berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya berstatus zona orange. Pada periode yang sama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 606 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 349 pasien yang berhasil sembuh.

"Kondisi kasus Covid-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tidak melakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari sejak 31 Juli 2020," ujarnya.

Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler