Vonis Penyerang Novel Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Vonis penyerang Novel pengingat pentingnya perlindungan pejuang antikorupsi.

Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan lembaganya memahami kekecewaan Novel dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut.

"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Menurut Ali, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi.

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja memvonis dua penyerang Novel, Rahmat Kadir  dua tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti turut bersama-sama melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler