Wagub Jabar Tutup Tambang Ilegal di Bekasi

Pemilik tambang mengabaikan saran pemerintah agar mengajukan izin.

Antara/Yulius Satria Wijaya
Tambang ilegal (ilustrasi)
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (17/7). Lokasi tambang itu belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP).

Penutupan tambang ilegal yang sudah berjalan enam tahun ini ditandai dengan pemasangan spanduk peringata agar aktivitas pekerja harus dihentikan. Uu mengatakan, pengusaha diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar.

Wagub bersama petugas juga menyita dua unit alat berat yang sedang beroperasi. "Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas, tapi tidak (dituruti)," kata Uu.

                               

Sebelumnya, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan. "Dengan tidak ada IUP, maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar," katanya

                               

Menurut dia, bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat. Namun jika dibiarkan terus, maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.

                               

"Mungkin masyarakat hari ini tidak akan kena dampak langsung. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu," sambungnya.

      

                           

 
Berita Terpopuler