DPR Setujui Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020

Enam RUU telah disahkan menjadi undang-undang, lima diantaranya adalah RUU kumulatif

Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang ke-IV Masa Sidang 2019-2020, Kamis (16/7). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Apakah laporan badan legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR lainnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas melaporkan hasil evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2020. Dalam paparannya, Supratman menyebut bahwa dari 50 prolegnas RUU prioritas tahun 2020, Sebanyak 36 RUU disiapkan oleh DPR, 13 RUU disiapkan pemerintah, 1 RUU disiapkan DPD.

"Enam RUU telah disahkan menjadi undang-undang, lima diantaranya adalah RUU kumulatif terbuka, delapan RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, satu RUU kumulatif terbuka, tiga RUU menunggu surat presiden, tiga RUU selesai harmonisasi di badan legislasi, dua RUU dalam proses harmonisasi, 34 RUU dalam proses penyusunan di DPR bersama pemerintah," ujar Supratman.

Dari capaian tersebut, Supratman menjelaskan bahwa baleg berpandangan RUU prioritas 2020 yang sudah ditetapkan bersama dengan pemerintah sebanyak 500 tidak realistis. Baleg dan Kemenkumham kemudian menyepakati mengurangi 16 RUU dari prolegnas RUU prioritas 2020.

Enam belas RUU yang resmi dicabut oleh DPR antara lain RUU tentang Badan Siber Sandi Negara (BSSN), RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan, RUU tentang jalan, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Lalu, RUU tentang Gerakan Pramuka, RUU tentang Otoritas jasa Keuangan. Kemudian  Rancangan Undang-undang usulan anggota yang didrop dari Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, RUU Tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial, dan RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Berikut daftar program legislasi nasional perubahan rancangan undang-undang prioritas tahun 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
37. RUU tentang Daerah Kepulauan

Daftar RUU prioritas tahun 2020 yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah, dan DPD untuk dilanjutkan pembahasannya pada DPR periode 2019-2024 (carry over):

1. RUU tentang KUHP
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara..

Daftar RUU Kumulatif Terbuka:

Baca Juga

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

 
Berita Terpopuler