Jepang Sesalkan Langkah China Sahkan UU Keamanan Hong Kong

Undang-undang itu dinilai merusak kredibilitas tata kelola 'satu negara, dua sistem'.

AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Juru bicara pemerintah Jepang menyesalkan langkah China yang mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, Selasa (30/6). Pengesahan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong itu dinilai merusak kredibilitas formula tata kelola 'satu negara, dua sistem'.

"Kami akan terus bekerja dengan negara-negara yang terlibat untuk menangani masalah ini secara tepat," kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga dalam suatu konferensi pers pada Selasa ketika ditanya tentang laporan bahwa parlemen China telah mengesahkan undang-undang tersebut.

Dia menambahkan bahwa Jepang akan terus berkomunikasi secara erat dengan Amerika Serikat dan China karena hubungan yang stabil antara kedua negara itu penting untuk keamanan regional dan global. Aktivis Hong Kong Joshua Wong pada Selasa (30/6) mengatakan bahwa ia mengundurkan diri sebagai pemimpin kelompok demokrasi Demosisto.

Keputusan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah media lokal melaporkan bahwa Beijing telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Wong mengatakan ia akan menjadi "target utama" dari pelaksanaan undang-undang keamanan nasional Beijing, yang dikhawatirkan akan menghancurkan kebebasan di kota bekas jajahan Inggris itu

Baca Juga

 
Berita Terpopuler