KPK Eksekusi Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Dian Fath Risalah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Kpeupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima. Dua terpidana kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho itu dipindahkan ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan setelah putusan keduanya dinyatakan berkekuatan tetap (inkrah).

Baca Juga

"Pada hari Rabu (17/6) Medi Iskandar selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (21/6).

Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Syafrida Fitrie akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 647,5 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," tutur Ali.

Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu ia juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 527,5 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Ali.

 

 
Berita Terpopuler