Mendikbud: Dana Bos Bisa Dipakai untuk Beli Alkes Para Murid

Dana BOS bisa dipergunakan untuk memenuhi protokol kesehatan covid-19.

Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO
Guna mencegah penularan virus COVID-19 memasuki era kenormalan baru (new normal), sekolah ini menerapkan protokol kesehatan ketat.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, Kemendikbud akan mempertimbangkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dipakai sekolah-sekolah saat masa adaptasi baru atau new normal. Menurut Nadiem, Dana BOS bisa dipergunakan untuk memenuhi protokol kesehatan covid-19.

Nadiem mengatakan, Dana BOS nantinya bisa digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), masker atau hand sanitizer. Selain itu, Dana BOS juga bisa dipergunakan untuk membantu para guru honorer yang terdampak selama pandemi covid-19.

Ia menambahkan, Dana BOS nantinya diperuntukkan bukan hanya untuk keperluan sekolah. Akan tetapi, juga harus bisa mensejahterakan para guru honorer yang terdampak perekonomiannya.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler