Sidang Tiga Mantan Pejabat dan Anggota DPRD Kota Bandung

Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar (kanan) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Tomtom didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar.

Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamat (kiri) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Kadar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Herry didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (kanan) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Herry didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar.

Rep: Sigid Kurniawan Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung menghadirkan 3 orang terdakwa sekaligus.

Tiga terdakwa terdiri dari yang merupakan mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, dan dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

 

 
Berita Terpopuler