Polda Metro Sebut Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Besok

Ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total.

Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6). Ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total.

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Ahad (14/6).

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total. Sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler