Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Sidang tuntutan ini dilakukan secara daring di Pengadilan Jakarta Utara.

Personel Kepolisian Polda Metro Jaya berjaga di depan ruang sidang saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

Personel Kepolisian Polda Metro Jaya berjaga di depan ruang sidang saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara

Rep: Nova Wahyudi Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dilakukan secara daring  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

 
Berita Terpopuler