Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Sidang tuntutan ini dilakukan secara daring di Pengadilan Jakarta Utara.
Rep: Nova Wahyudi Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terpopuler