Mendag akan Cabut Larangan Ekspor APD

Apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, APD buatan dalam negeri siap diekspor

ANTARA/FB Anggoro
Apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, APD buatan dalam negeri siap diekspor.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, akan mengevaluasi larangan dan pembatasan (lartas) ekspor alat kesehatan (alkes) secepat mungkin. Setelah itu baru diputuskan soal pembukaan lartas tersebut. 

Baca Juga

 
"Apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Memang saya lihat banyak yang minta (ekspor alkes), saya kira sudah waktunya membuka kembali," kata Agus dalam diskusi di Jakarta pada Kamis, (11/6). Ia menambahkan, evaluasi lartas dilakukan bulan ini. 
 
"Mungkin minggu depan sudah ada keputusan. Kalau sudah cukup (untuk dalam negeri) larangan ini kita cabut, sedang dianalisa secara cermat karena kita melihat ekspor diperlukan," tuturnya. 
 
Mendag menyebutkan, ada beberapa negara yang sudah minta diekspor alkes. "Banyak permintaan-permintaan itu tergantung dari perusahaan yang ekspor," jelas dia. 
 
Selama ini, sambungnya, Indonesia menggandeng berbagai negara, bahkan sudah ada perjanjian dengan Korea Selatan dan Jepang. Kementerian Perdagangan, tegas dia, akan mempermudah perjanjian dengan negara lain.
 
"Ada permintaan dari negara lain kita akan mudahkan, terutama negara-negara Afrika membutuhkan APD. Lalu negara-negara lain yang terjangkit (Covid-19) cukup besar, sehingga demand akan tinggi," ujar Agus.
 
Pada kesempatan itu, dirinya jug mengatakan, bakal meningkatkan ekspor ke Amerika Serikat (AS) meski situasi ekonomi dan politik di sana tengah bergejolak. Sebab, negara tersebut merupakan salah satu mitra terbesar Indonesia.
 
"Namun, kita juga waspada, artinya tetap ekspor kita tingkatkan yang sudah terjalin. Ekspor ke AS surplus, kita akan tetap jaga ke depan bagaimana ekspor kita lebih ke AS melebihi impor," tegas Agus.

 
Berita Terpopuler