Kejari Jaksel Musnahkan 17 Senjara Api

17 senjata api dimusnahkan merupakan hasil sitaan beberapa perkara tindak pidana

Abdan Syakura
Petugas menunjukkan barang bukti berupa senjata api saat pemusnahan barang bukti
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memusnahkan 17 pucuk senjata api hasil sitaan beberapa perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukuman Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pemusnahan barang bukti perkara tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

"17 pucuk senjata api itu satu dari sekian banyak barang bukti yang berasal dari 723 perkara yang dimusnahkan hari ini," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Selain senjata api, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkoba, senjata tajam, ponsel dan uang palsu pecahan ringgit Brunei Darussalam serta dolar Singapura.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan, metamfetamina 3 kilogram(kg), heroin 9,44 gram, tablet ekstasi 141,3 gram, ganja 6,9 kg, tembakau gorila 83,7 gram, 20 buah senjata tajam dan 220 unit ponsel. Selain itu uang palsu sebanyak 2.000 lembar uang ringgit Brunei Darussalam pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang dolar Singapura pecahan 10.000.

"Metode pemusnahan senjata api, senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Nirwan.

Sedangkan metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan metamfetamina dengan cara diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



 
Berita Terpopuler