Saksi Suap Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp 1,786 Miliar
Berkas 14 tersangka segera dilimpahkan ke persidangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening penampungan KPK telah menerima Rp 1,786 miliar terkait perkara dugaan suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa 44 saksi.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini ke seluruhannya sebesar Rp 1.786.000.000," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selalu Gubernur Sumut saat itu. Ke-14 tersangka diduga menerima fee dengan jumlah beragam terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut.