Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Covid-19

Masyarakat diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan saat berada di tempat ibadah.

republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengurus masjid memasangkan tanda silang untuk membatasi shaf jamaah di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran  nomor 15 tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan yang dijalankan di rumah ibadah agar terhindar dari penyebaran covid-19. Panduan tersebut digunakan jika masyarakat kembali menggunakan rumah ibadah namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan ini diharapkan bisa meningkatkan spiritualitas umat beragama di tengah pandemi Covid-19.

Fahrul menambahkan, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19.

 

 

Video Footage | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler