Ini Syarat Bagi Penumpang Pesawat Selama PSBB

Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta kembali dibuka.

FAUZAN/ANTARA FOTO
Calon penumpang beraktivitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Jumlah kasus positif covid-19 terus bertambah di Indonesia. Namun, di sisi lain, pemerintah berencana melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu terlihat pada kembali dibukanya penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Penerbangan hanya dilakukan oleh penumpang yang memiliki surat dinas dari instansi, surat keterangan sehat serta rapid test.

Dari pantauan tim Republika Tv, layanan keberangkatan Domestik dilakukan di Terminal 2 Gate 5. Nantinya di Gate 5 calon penumpang akan diperiksa dokumen terkait agar bisa melakukan penerbangan ke tempat tujuan.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler