PT KAI: Kereta Luar Biasa Bukan untuk Mudik

KLB diperuntukkan untuk masyarakat dengan alasan khusus.

Antara/M Agung Rajasa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) jelaskan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) bukan angkutan untuk mudik. Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, layanan tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang dikecualikan untuk bepergian.

Joni mengatakan KLB diperuntukkan untuk masyarakat dengan alasan khusus dan operasional yang dikhususkan juga. Maka, layanan KLB ditujukan untuk melaksanakan kebutuhan.

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus menyertakan surat bebas covid-19. Dan juga, jika bepergian melalui instansi tentu harus menyertakan surat perwakilan dari instansi bersangkutan.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler