Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Kemenhub akan melakukan tindakan persuasif terhadap para pelanggar ditahap awal.

ANTARA/Asep Fathulrahman
Larangan mudik. (Ilustrasi)
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan terkait pengendalian transportasi darat,laut dan udara guna mencegah penyebaran penyakit Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan larangan keluar masuk kendaraan dari wilayah zona penyebaran Covid-19.

Adita menambahkan, Kemenhub juga akan melakukan tindakan persuasif terhadap para pelanggar ditahap awal penerapan larangan mudik.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler