Yang Boleh dan tidak Dilakukan Warga Bandung Raya Saat PSBB

PSBB Bandung dilaksanakan Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan.

Pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (18/4). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00

Pembersih makam beraktivitas di area TPU Sirnaraga, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Sabtu (18/4). Menjelang bulan suci Ramadhan, para pembersih makam di daerah tersebut mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 70 persen akibat sepinya peziarah dampak Covid-19

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M Danial resmi menerbitkan peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan. Keputusan tertuang pada surat nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani hari ini, Ahad (19/4).

Aturan tersebut memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan covid-19, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19. Ia mengatakan, aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama PSBB berlangsung.

Menurutnya, lembaga pendidikannya meliputi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus.

Selama PSBB, Oded melanjutkan aktivitas  bekerja di kantor dihentikan sementara dan digantikan dengan bekerja di rumah. Kecuali instansi pemerintahan dibidang pelayanan publik serta BUMN dan BUMD di sektor kebutuhan pokok serta pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi termasuk pers.

Selain itu, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi dan industri yang terbagi ke dalam industri yang memproduksi komoditas esensial seperti alat kesehatan, obat-obatan, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, manufaktur bahan kemasan makanan dan obat obatan, kegiatan pertanian. Kemudian ekspor, produksi UMKM, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan ormas dibidang kebencanaan.

Menurutnya, pengecualian terhadap beberapa sektor tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan pembatasan karyawan yang rentan. Katanya penyediaan makanan dan minuman, pihak restoran, rumah makan dan sejenis harus membatasi layanan hanya dibawa pulang, menjaga jarak antrean dan menerapkan protokol kesehatan.

Ia menambahkan, selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Selain itu, penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat umum atau fasilitas umum kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan.

Tempat yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional seperti pasar rakyat dari pukul 04.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Toko modern sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 Wib dan toko, warung dan rumah makan dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wib. Menurutnya, diutamakan transaksi dilakukan secara online.

Baca Juga

Oded mengatakan kegiatan sosial dan budaya pun dibatasi kecuali khitanan yang dibatasi dan menunda acara keramaian,  pernikahan akan tetapi menunda terlebih dahulu resepsi dan pemakaman bukan karena covid-19. Selain itu, mobil penumpang pribadi jenis sedan dibatasi dari 4 tempat duduk maksimal tiga orang dan bukan sedan lebih dari empat tempat duduk maksimal 4 orang.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Selanjutnya, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian fan moda transportasi barang membatasi jumlah orang maksimal 50 persen.

Oded mengatakan selama PSBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memberikan bantuankepada keluarga miskin dan tidak mampu atau warga terdampak Covid-19 tanpa adanya duplikasi.

Ia menegaskan jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan selama PSBB maka Gugus Tugas bisa membubarkan kerumunan, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota.

Selain itu, melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota berupa teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, pencabutan izin.


 
Berita Terpopuler