Tak Patuhi PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa

Puluhan aparat gabungan melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka.

Republika/Agung Supriyanto
Warga memadati pusat perbelanjaan di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta (foto dokumentasi 18 Juni 2019). Puluhan toko di PGC ditutup paksa karena kedapatan masih beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan di wilayah hukum Jakarta Timur menutup paksa puluhan toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada hari ini, Senin (13/4). Puluhan toko di PGC ini dipaksa tutup karena tidak menaati ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Hari ini kita tutup, katanya manajer PGC sudah menyampaikan surat supaya ditutup, makanya ini menjadi bahan evaluasi agar ditutup semuanya," kata Camat Kramat jati, Eka Darmawan di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Eka, pemberitahuan terkait penghentian sementara aktivitas berniaga di PGC telah disosialisasikan sejak Kamis (9/4). Puluhan aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka dan memberikan teguran secara lisan.

"Hari ini yang dilakukan tiga pilar dan nanti BKO dari Kostrad melaksanakan razia (sweeping)," katanya.

Menurut Eka, puluhan pengusaha pakaian maupun elektronik yang masih membuka beralasan tidak berjualan secara langsung, melainkan hanya melalui daring (online). "Alasannya mereka yang buka karena jualan secara online," katanya.

Merujuk pada aturan PSBB, kata Eka, jualan secara online itu ada kriterianya, bukan barang elektronik, tapi barang kebutuhan pokok. Sedangkan di luar kriteria tersebut wajib tutup sesuai dengan aturan.

"Itu sudah disampaikan dalam surat saya ke pihak pengelola. Makanya ini bekerja sama dengan pihak pengelola, kita sama-sama melakukan imbauan," katanya.

Eka menegaskan, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak patuh pada PSBB. "Besok kita tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler