Mengapa Pemerintah Bebaskan 30.432 Napi di Saat Wabah Covid?

Kemenkumham telah membebaskan 30.432 napi dengan dalih agat tak tertular corona.

ANTARA/Ampelsa
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham telah membebaskan 30.432 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi berdalih mencegah penularan virus corona di penjara. Di tengah penyebaran virus corona yang makin meluas, mengapa pemerintah justru membebaskan banyak napi?

Hal ini justru membuat khawatir publik sebab kebijakan tersebut bisa memunculkan masalah baru berupa peluang kriminalitas yang dilakukan mantan napi di tengah kondisi ekonomi yang memburuk saat ini.

Rakyat butuh perlindungan optimal dari penguasa dalam mengatasi wabah dan berharap jaminan terpenuhinya kesejahteraan. Jangan sampai kebijakan pembebasan napi menambah terpuruknya negeri ini akibat meluasnya wabah corona.

PENGIRIM: Titik Musrifatun Tsaniyah, Godean, Sleman

 
Berita Terpopuler