Kemenkumham Siapkan Ruang Isolasi untuk Narapidana

Kemenkumham terus mencegah penyebaran covid-19.

antara
Kemenkumham Siapkan Ruang Isolasi untuk Narapidana. Foto: lapas - ilustrasi
Rep: Dian Fath Risalah Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Satgas Penanganan Covid -19 di Lapas, Rutan dan LPKA, Yusfarudin memastikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Manusia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemsyarakatan terus melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Menurut Yusfarudin langkah- langkah pencegahan penyebaran  Covid-19 terus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga

"Saat ini kami sedang menyiapkan ruang isolasi apabila ada wargabinaan yang  terdeteksi OTD, ODP dan PDP di masing- masing  wilayah,” kata Yusfarudin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Diketahui,  seluruh unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan telah membentuk satuan tugas khusus penanggulangan corona.  Bahkan, semua UPT harus siap menghadapi kemungkinan terburuk.

Plt Dirjen Pemasyarakakatan Nugroho mengatakan, seluruh narapidana atau warga binaan selalu dicek kesehatannya secara rutin. Terutama mengenai suhu badan terutama mereka yang belum lama mendapat kunjungan atau dibesuk.  Tak hanya itu, kebersihan secara sanitasi maupun secara umum serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin juga terus diutamakan untuk meminimalkan penyebaran virus corona.

Saat ini, Kemenkumham akan menyiapkan sejumlah tempat untuk dijadikan lokasi isolasi Covid-19. Setiap yang berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan suspect akan diisolasi di sana.

Tempat yang akan dijadikan lokasi isolasi antara lain, Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.

Tempat isolasi masih bisa terus bertambah. Lembaga pemasyarakatan lain juga dapat mengusulkan kepada Kemenkumham jika ingin dijadikan lokasi isolasi. 

 
Berita Terpopuler