Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jakarta

Masa tanggap darurat COVID-19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020.

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19

Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19

Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19

Warga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. 

 

 
Berita Terpopuler