Wabah Corona, OJK: Kredit Macet Perbankan Masih Batas Aman

Sepanjang Februari 2020, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 6,80 persen yoy.

Republika/Prayogi
Kredit macet (ilustrasi)
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan masih berada di batas aman. Tercatat kredit perbankan tumbuh positif sebesar 5,93 persen yoy ditopang kredit investasi tumbuh 10,29 persen.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan bergerak sejalan dengan perkembangan ekonomi dalam negeri.

“Risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross sebesar 2,79 persen dan NPL net sebesar satu persen,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (27/3).

Sepanjang Februari 2020, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 6,80 persen yoy. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 212,30 persen dan 108,12 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.

“Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai,” ucapnya.

Adapun permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 22,42 persen.  Hal ini sejalan dengan Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670 persen dan 312 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler