Antisipasi Corona, Pemprov DKI Minta Pengusaha Patuhi Aturan

Pemprov DKI meminta pengusaha mematuhi aturan terkait antisipasi corona.

WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3) sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) guna mencegah penyebaran COVID-19 yang telah menyebabkan 227 pasien positif, 19 meninggal dan 11 sembuh. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan soal tempat hiburan demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kadisparekraf Nomor160/SE/2020.

Baca Juga

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI Jakarta Catur Leswanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan pengusaha terhadap regulasi itu. "Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).

Dalam surat edaran Kadisparekraf tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota untuk tutup pada 23 Maret-5 April 2020.

Adapun kegiatan usaha yang ditutup melingkupi klub malam, diskotek, pub, karaoke (baik keluarga maupun eksekutif), bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.

Selain itu, semua penyelenggara industri pariwisata juga diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing. Kemudian, wajib menyosialisasikan soal antisipasi penularan COVID-19 kepada para karyawan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan juga pelaporan informasi penderita COVID-19.

"Para pelaku usaha agar benar-benar menaati dan mengikuti surat edaran tersebut," katanya.

DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah penderita COVID-19 terbesar di Indonesia. Sampai Senin (23/3), ada 356 penderita COVID-19 di Jakarta. Sebanyak 22 orang dari jumlah itu dinyatakan sembuh dan 29 pasien lainnya meninggal dunia.

 
Berita Terpopuler