Bantu Gerakan Masjid Tanggap Covid-19, Shalat Jumat di Rumah

Wilayah berpotensi besar penyebaran virus corona sebaiknya meniadakan Shalat Jumat

Dokumentasi pribadi
Miqdam Awwali Hashrim, amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi(Dokumentasi pribadi)
Red: Karta Raharja Ucu

Oleh: Miqdam Awwali Hashri, Amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi

World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi telah mengumumkan Coronavirus Disease atau Covid-19 sebagai pandemi pada Rabu 11/03/2020. Hal ini menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah merebak hampir di seluruh dunia. Berdasarkan peta penyebaran Covid-19 oleh John Hopkins University & Medicine Coronavirus Resource Center (CRC) hingga Kamis 19/03/2020, telah terkonfirmasi sebanyak 218.827 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 160 negara seluruh dunia dengan tingkat kematian sekitar 4,03 persen.

Di Indonesia, kasus positif Covid-19 pertama kali diumumkan pada Senin 02/03/2020 yang diidap oleh dua warga negara Indonesia. Sampai dengan Kamis 19/03/2020, berdasarkan sumber peta penyebaran Covid-19 oleh John Hopkins University & Medicine Coronavirus Resource Center (CRC), di Indonesia telah terkonfirmasi sebanyak 227 kasus positif Covid-19 dengan tingkat kematian 8,37 persen. Angka presentase ini di atas angka presentase dunia.

Jika dihitung dalam jangka waktu tersebut terdapat pertambahan sebanyak 225 kasus positif Covid-19 dalam rentan waktu kurang lebih hampir tiga pekan. Dengan tingkat penyebaran yang sangat cepat ini, maka perlu upaya untuk menahan laju penularan virus tersebut.Namun demikian, dari angka kasus tersebut, 11 orang telah dinyatakan sembuh.

Menyikapi merebaknya wabah Covid-19, secara sigap Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat tertanggal 02/03/2020 yang berisi himbauan Sanitasi Siaga Masjid/Mushala. Pada intinya DMI mengimbau untuk melakukan langkah Sanitasi Siaga bersama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Takmir Masjid/Mushala dalam hal menjaga kebersihan masjid untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu jamaah shalat diimbau agar membawa sajadah atau alas sujud lainnya secara pribadi sebagai alas sujud masing-masing.

DMI juga mengimbau agar jamaah yang sedang batuk, demam, dan mengalami gejala sakit seperti flu/salesma agar melaksanakan shalat di rumah masing-masing hingga sembuh. Dalam surat tersebut DMI juga mengajak DKM dan Takmir Masjid/Mushala itu ikut aktif dalam mengawasi penyebaran/penularan Covid-19 dan melakukan upaya tanggap/melaporkan jika ada warga masyarakat yang dicurigai terdampak Covid-19 di sekitar Masjid/Mushala.

Sejalan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Taushiyah Menangkal dan Menghadapi Penyebaran Virus Corona tertanggal 03/03/2020. Dalam isi Taushiyahnya, MUI mengajak segenap elemen bangsa untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah ini dengan cara memperbanyak taubat serta memohon ampun kepda Allah SWT.

MUI juga mengajak umat Islam agar memperbanyak wudhu sesuai tata cara yang benar dan sempurna khususnya dalam hal mencuci tangan (ghaslul kaffaini)agar lebih ekstra dengan menggunakan sabun, berkumur (tamadhmudh), dan membersihkan hidung (intinsyaq). Seluruh elemen bangsa diimbau agar mengedepankan saling membantu, menghindari perilaku saling berbantahan, tidak saling menyalahkan serta tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal potensi penyebaran Covid-19. MUI mengajak agar umat Islam menjaga pola hidup Islami dengan mengkonsumsi barang yang halal sesuai perintah agama Islam.

MUI telah menerbitkan Fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada 16 Maret 2020. Dalam putusan fatwa tersebut, ditetapkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al Dharuriyat al Khams). Fatwa juga menyebutkan bagi yang terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya Shalat Jumat dapat diganti dengan Shalat Zhuhur karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya aktivitas ibadah secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum atau tabligh akbar.

Namun demikian, dalam fatwa tersebut juga menegaskan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti shalat jamaah lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

MUI menegaskan fatwa haram untuk tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19.

Mengingat 85 persen dari total penduduk Indonesia adalah umat Islam, maka peluang tertularnya Covid-19 terhadap umat Islam sangat besar. Untuk itu peran umat Islam dalam mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan.

Sebagai basis gerakan, masjid dan mushala bukanlah sekedar tempat untuk beribadah tetapi dapat difungsikan sebagai pusat segala aktivitas yang menunjang kemaslahatan umat, termasuk dalam hal memberikan solusi dalam menangani wabah Covid-19. Menurut Sistem Informasi Masjid Seluruh Indonesia Kementrian Agama (Simas Kemenag), total jumlah masjid di Indonesia yang terdaftar sebanyak 263.323 masjid.

Jika ditambah dengan mushala maka seluruhnya menjadi 565.482 Masjid dan Mushala. Ini merupakan asset umat Islam yang harus dijaga serta dapat difungsikan untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya banyak beredar narasi bahwa umat Islam dilarang untuk mendatangi masjid. Kemudian berkembang juga anggapan bahwa masjid merupakan salah satu tempat yang paling besar kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

Selain itu muncul anggapan pula bahwa atas merebaknya Covid-19, maka umat Islam menjadi takut untuk pergi ke Masjid atau Mushala. Betul bahwa masjid merupakan tempat bertemu dan berkumpulnya umat Islam. Karena itu, semua anggapan tersebut perlu diluruskan agar citra masjid sebagai tempat yang tenang dan aman dapat terjaga.

Berdasarkan fatwa MUI No 14 tahun 2020 yang telah dijelaskan di atas, tegas dikatakan bahwa yang dilarang ke masjid adalah orang yang terpapar Covid-19, sedangkan dalam kondisi yang terkendali shalat jumat dan shalat berjamaah lima waktu tetap wajib dilakukan. Menyikapi hal ini, sebagaimana himbauan dari DMI yang telah dijelaskan di atas, pengurus masjid baik DKM maupun Takmir, harus melakukan peran aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengurus Masjid atau Mushala sebaiknya tidak tinggal diam. Pengurus Masjid atau Mushala dapat membentuk suatu task force dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas) Masjid Tanggap Covid-19. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada rasa kekhawatiran bagi umat Islam untuk beribadah dan beraktivitas di dalam masjid.

Pembentukan Satgas Masjid Tanggap Covid-19 bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara dini bagi pengurus Masjid serta jamaah terhadap wabah yang disebabkan pemanfaatan Masjid yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan. Selain itu pembentukan Satgas tersebut juga bertujuan untuk memasyarakatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masjid.

Dengan kepedulian pengurus masjid dan jamaah akan hal ini, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk tenang, aman, nyaman, dan terhindar dari penularan Covid-19 selama beraktivitas di dalam lingkungan masjid.

Struktur Satgas Masjid Tanggap Covid-19 dapat dibentuk dengan terdiri dari ketua Satgas, koordinator ibadah ubudiyah, koordinator kesehatan, koordinator logistik, dan koordinator relawan. Setiap koordinator menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.

Koordinator ibadah ubudiyah berperan aktif dalam memastikan pelaksanaan peribadatan berjalan dengan baik dan lancar serta mendorong agar jamaah menjaga kualiatas dan kuantitas ibadah. Koordinator kesehatan berperan aktif dalam mengedukasi jamaah untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta mensosialisasikan potensi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan masjid.

Selain itu, koordinator kesehatan dapat membuat form pemantauan kondisi kesehatan jamaah melalui media digital seperti google form atau sejenisnya, yang dapat diisi secara mandiri oleh jamaah. Pengecekan suhu tubuh dapat dilakukan secara mandiri oleh para jamaah, bagi yang memiliki thermometer, kemudian dilaporkan dalam form pemantauan. Data tersebut kemudian didokumentasikan dan dipantau oleh pengurus masjid. Hal ini penting agar kondisi kesehatan jamaah dapat terpantau dan mudah dalam melakukan tindakan jika terindikasi terpapar Covid-19.

Koordinator logistik berperan aktif dalam menjaga kondisi logistik warga di lingkungan masjid tetap stabil. Koordinator logistik dapat menghimbau para jamaah agar saling tolong menolong dan tidak melakukan tindakan yang membuat kepanikan publik seperti menimbun barang yang dibutuhkan oleh orang banyak. Sedangkan koordinator relawan berperan aktif dalam mengkoordinir aktivitas relawan.

Satgas Masjid Tanggap Covid-19 dapat membentuk tim relawan yang dapat membantu kegiatan bersih-bersih masjid. Tim relawan merupakan jamaah masjid yang bersedia untuk bersama-sama menjaga masjid agar tidak terpapar Covid-19. Di antaranya dengan cara membersihkan handle-handle pintu masjid atau benda yang sering disetuh oleh banyak orang, secara bergiliran. Sarana dan prasarana masjid harus dibersihkan secara berkala seperti karpet, sajadah, tempat wudhu, microphone, AC, kipas angin, rak buku dan Alquran, dsb.

Satgas Masjid Tanggap Covid-19 dapat mengajak tim relawan dari kalangan remaja sebagai salah satu bentuk pengkaderan cinta masjid. Tim relawan ini perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadahi tentang bahaya dan cara penularan Covid-19 serta langkah-langkah dalam bekerja membersihkan area masjid dengan disinfektan.

Jamaah harus selalu diedukasi agar membawa alas sujudnya masing-masing. Selain itu jamaah juga dapat dibagikan hand sanitizer dan diedukasi agar selalu dibawanya ketika bepergian.

Pengurus masjid juga perlu membuat langkah-langkah upaya sterilisasi bagi jamaah yang hendak beraktivitas di dalam masjid. Di antaranya adalah dengan cara memastikan bahwa sebelum masuk masjid jamaah telah berwudhu secara benar, membawa perlengkapan shalat dan alas sujud secara mandiri, memastikan jamaah telah menggunakan hand sanitizer yang diletakkan di dekat pintu-pintu masjid baik sebelum masuk maupun keluar masjid, serta penyediaan sabun disetiap toilet masjid. Hal ini agar jamaah yang berada di area lingkungan masjidmerasa nyaman dan tidak khawatir terhadap penularan dari jamaah lainnya.

Langkah-langkah upaya sterilisasi dapat dicetak dan ditempel di area sekitar masjid agar jamaah dapat menaatinya. Langkah-langkah ini bukan untuk memberatkan jamaah, melainkan justru menghindarkan jamaah dari penularan Covid-19.

Pada umumnya pengurus masjid telah memiliki Whatsapp Group (WAG). WAG tersebut dapat difungsikan sebagai pusat informasi terkait dengan Covid-19.

Ketua Satgas dan koordinator dapat berperan sebagai admin dan mengundang nomor-nomor jamaah. Dalam WAG tersebut, seluruh informasi yang valid dapat dibagikan agar menumbuhkan kepedulian antar jamaah. Jika terdapat jamaah yang terindikasi terpapar Covid-19, dapat langsung dilaporkan kepada pengurus RT/RW setempat dan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani kasus Covid-19.

Pengurus masjid yang telah membentu Satgas MasjidTanggap Covid-19 dapat mengaktifkan fungsi Baitul Maal seperti pada saat pelaksanaan zakat fitrah. Setiap masjid dapat membuat lumbung pangan sehingga jika suatu saat telah ditetapkan wilayah tersebut sebagai wilayah yang harus diisolasi, maka jamaah di lingkungan masjid memiliki bekal logistik yang cukup.

Pengurus DKM dapat memfungsikan sebagian area masjid untuk dapat menampung bahan pangan pokok tahan lama seperti beras sebagai langkah penyediaan bahan pangan dalam kondisi darurat. Penggunaan logistik tersebut hanya digunakan pada saat situsi darurat atau dalam kondisi lockdown.

Selain bahan pangan, logistik lainnya seperti alat dan perlengkapan kebersihan juga perlu dijaga persediaannya sebagai antisipasi kosongnya persediaan barang dipasaran. Koordinator logistik wajib mencatat dan melaporkan data donasi dan penyaluran secara transparan dan akuntabel.

Pengurus masjiddan Satgas Masjid Tanggap Covid-19 harus senantiasa mendorong gerakan taubat di lingkungan masjid. Selain itu juga menggerakkan jamaah agar memperbanyak infak dan sedekah. Hal ini dapat dilakukan baik secara tertulis yang ditempelkan di majalah dinding masjid maupun di WAG yang telah dibuat.

Penanganan Jenazah Pengidap Covid-19

Selain hal pencegahan dan antisipasi tersebut di atas, yang tidak kalah penting dan menjadi perhatian adalah pengurusan jenazah apabila terdapat warga atau jamaah masjid yang meninggal akibat Covid-19. Hal ini memerlukan penanganan khusus karena pemulsaran jenazah yang positif Covid-19 masih berpotensi untuk menularkan kepada yang masih hidup.

Satgas Masjid Tanggap Covid-19 bersama aparat pemerintah berwenang untuk memastikan kebenaran data dan informasi jenazah yang positif Covid-19. Pengurusan jenazah tetap memerhatikan ketentuan syariah yang berlakuk serta menyesuaikan dengan petunjuk dari rumah sakit rujukan.

Petugas yang menangani jenazah positif Covid-19 harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (minimal jas hujan) kemudian dimusnahkan setelah prosesi pemakaman, tidak boleh digunakan kembali. Petugas juga harus menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Petugas perlu menjaga kebersihan diri dengan rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, hendaknya ditutup terlebih dahulu dengan plester atau benda tahan air lainnya.

Lokasi penguburan jenazah positif Covid-19 tidak boleh berdekatan dengan sumber air minum baik sumur maupun sungai. Lokasi penguburan juga tidak boleh berdekatan dengan pemukiman penduduk. Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Langkah-langkah aksi yang telah dipaparkan di atas dapat berjalan dengan baik asalkan mendapatkan dukungan yang luas dan digerakkan oleh pengurus masjid, jamaah, serta pemerintah setempat. Umat Islam diharapkan menjadi contoh atau role model dalam menyikapi merebaknya wabah Covid-19.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum Zakat (FOZ) bersama dengan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia telah membentuk Crisis Center untuk mencegah penyebaran Covid-19. Organiasi Pengelola Zakat (OPZ) memiliki peran penting dalam hal ini, khususnya bagi kelompok mustahik.

Kelompok mustahik merupakan kelompok paling rentan terhadap penyebaran Covid-19 karena keterbatasan sumberdaya dan akses. Karenanya, gerakan ini perlu dukungan umat Islam untuk menggerakkan kepedulian terhadap sesama manusia dan menguatkan rasa persaudaraan, di antaranya dengan memfungsikan peran masjid dalam berjamaah mencegah penyebaran Covid-19 melalui Gerakan Masjid Tanggap Covid-19. Wallahua’lam

 
Berita Terpopuler